Rakornas Pengawasan dan Pemutakhiran TLHP 2024, Marlin : Pengawasan Birokrasi Berperan Penting Dalam Pelayanan Masyarakat

BATAM, simakkepri.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Marlin Agustina menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Harbour Bay pada Senin (7/10/2024) malam.

Acara ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk memperkuat sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan diikuti oleh Pj Gubernur dan Kepala Inspektorat dari seluruh Indonesia.

Rakornas ini, dilaksanakan mulai dari tanggal 7-8 Oktober 2024, dengan mengangkat tema “Pengawasan Berdampak Terhadap Keberlanjutan Program Pembangunan Daerah”.

“Saya meyakini, koordinasi yang kita lakukan saat ini, sebagai wujud nyata dari komitmen yang kuat dan aksi nyata para pemangku kepentingan untuk menselaraskan pengawasan demi keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Marlin.

Rakornas

Lebih jauh Marlin menjelaskan, berbagai tantangan dan segala resiko pembangunan di NKRI ini secara nyata membutuhkan kekuatan dan partisipasi yang penuh. Segala skema kerja dari skenario pembangunan di negeri ini dengan segala kebutuhannya, perlu menghadirkan governansi stakeholder secara holistik.

“Kekuatan pengawasan birokrasi berperan penting sebagai garda terdepan dalam pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegas Marlin.

Marlin melanjutkan, koordinasi dan penguatan sinergitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, adalah suatu keniscayaan dan suatu kebutuhan bagi aparat pengawas. Sebab, mustahil bila dapat melaksanakan pengawasan secara mandiri, tanpa adanya dukungan dan bantuan dari stakeholder terkait.

Sehingga esensi rapat koordinasi pengawasan bukanlah semata-mata bertemu dan bertatap muka. Namun, rapat koordinasi dan penguatan sinergi ini harus ada integrasi dan pemaduan seluruh sumber daya pengawasan yang ada.

“Sehingga, mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Oleh sebab itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat pusat maupun di kabupaten/kota dituntut harus mampu mendorong peningkatan pelayanan publik di wilayah kewenangannya masing-masing.

“Komitmen, kerjasama, komunikasi, dan dukungan bersama seluruh stakeholder dalam perencanaan, pengimplementasian, evaluasi, dan peningkatan secara berkelanjutan sebuah aksi yang sangat diperlukan,” tutupnya.(rls)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.