. Pertimbangan Sosial dan Hukum
PELALAWAN, simakkepri.com – Salah seorang warga Asal Nias bernama FD Hulu (39Thn) yang di amankan di rumah tahanan Polres Pelalawan, karena melakukan tindak pidana melawan hukum (Penganiyaan) yang peristiwanya terjadi pada Tanggal 06 September 2023 silam. Namun, calon Napi ini, sudah keluar dari Sel Tahanan dan kembali berkumpul dikeluarganya.
Keluarnya Sdra. FD Hulu dari Sel Tahanan Polres Pelalawan atas dasar pertimbangan yang dimohonkan Ketum PKN Kabupaten Pelalawan, di kabulkan oleh Kapolres Pelalawan dengan mengedepankan penyelesaian perkara itu melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ungkap Mantan Guru Sukamto Tanoto RAPP ini.
Kendatipun FD Hulu ini, tidak lagi bekerja sebagai karyawan karena di PHK oleh PT. Musim Mas atas kasus tindak pidanan yang dilakukan. Namun, dengan keluarnya dari Rumah Sel Tahanan Polres Pelalawan dan keluarganya merasa sangat terbantu.
Demikian hal ini, disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Nias (PKN) Kabupaten Pelalawan, Drs. Sozifao Hia, M.Si kepada media ini, di Pangkalan Kerinci, rabu (22/11/2023).
Drs. Sozifao Hia, M.Si selaku Anggota DPRD Pelalawan dari Partai PDIP yang kembali mencalonkan diri jadi Anggota DPRD Pelalawan Tahun 2024 lewat Daerah Pemilihan (Dapil-IV) ini. Dirinya berterima kasih kepada Kapolres Pelalawan.
“Ya, koordinasi dan permohonan yang kita sampaikan terkait persolan kasus keluarga kita ini, sudah direspon dan dikabulkan oleh Bapak Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H, S.Ik,” jelasnya.
Kepada media ini, Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi pihak Management PT. Musim Mas dan kepada Kapolres Pelalawan membawakan nama besar Organisasi Paguyuban Perkumpulan Masyarakat Nias (PKN) Kabupaten Pelalawan.
Lanjut Sozifao Hia menyebut Sdra. Faduhusekhi Hulu, sudah dibebaskan atas dasar mufakat perdamaian bersama pihak pelapor (Korban penganiayaan) Rubikin selaku managemen PT. Musim Mas.
Adapun ketentuan dalam kesepakatan itu tidak lagi bekerja di perusahaan (PHK) dan keluar dari lingkungan PT. Musim Mas bersama anak dan istri.
“Benar, sebelumnya sudah dimohonkan keluarga kepada Kapolres Pelalawan melalui kita Ketua DPP PKN dan hal itu sudah kita sampaikan. Bahkan Bapak Kapolres sudah meresponnya. Walaupun Sdra. FD Hulu sedikit terlambat keluar dari Sel Tahanan setelah adanya pencabutan perkara oleh Rubikin selaku korban. Namun bukan karena di persulit melainkan menunggu kembalinya Kasat Reskrim yang sedang melaksanakan tugas di wilayah TNTN,” tuturnya.
Pada waktu itu, kita sampaikan bahwa kesalahan dan atau perlakuan Sdra.Faudusekhi Hulu tidak kita benarkan. Akan tetapi, ada beberapa prospek sosial yang harus dipertimbangkan.
Memang hanya itu yang kita sampaikan kepada Bapak Kapolres Pelalawan maupun ke pihak managemen PT. Musim Mas.
Tentu hanya sebatas masalah pertimbangan sosialnya saja. Terkait masalah bantuan hukum misalnya, merupakan bagian dari Penasehat Hukum nya sendiri (PH).
Pada waktu itu, kita sampaikan berupa pertimbangan sosial bapak Kapolres dan pihak Managemen. Kan Sdra FD Hulu itu sudah menjalani dan ditahan atas perbuatannya. Namun juga di PHK.
Artinya, jika dirinya di PHK dari pekerjaannya dan kita berharap agar yang bersangkutan dibantu di keluarkan dari rumah sel tahanan polres Pelalawan, “Inilah yang menjadi salah satu usulan sebagai bahan pertimbangan penyidik. Apalagi dengan adanya hasil kesepakatan perdamaian dua pihak itu,” sebut Hia.
Rubikin telah mencabut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 134 / X / 2023 / SPKT / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, tertanggal 19 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh pelaku inisial FD (39).
“Benar, peristiwa tindak pidana itu terjadi di Perumahan Karyawan Estate III PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan pada Tanggal 06 September 2023 lalu,” jelas Drs. Sozifao Hia mengakhiri sembari menyampaikan salam hormat kepada Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H, S.Ik.(Yul)
Redaksi