Batam-Setiap pembangunan hotel yang berada di Row jalan, Buffer Zone maupun di Ruang tebuka hijau (RTH) yang ada di Batam.
Harmidi Husein SH anggota komisi I DPRD Kota Batam ” Pembangunan hotel yang selama ini di bangun para pengusaha ini,di karnakan adanya kelongaran dari pihak pemerintahan untuk memberikan sedikit peluang bagi para pengusaha.untuk membangun di areal yang tidak semestinya di bangun,” ujarnya.
Semestinya pihak pemko harus bisa memberikan tata ruang yang baik agar para wisata bisa melihat keindahan Kota Batam.
selaku yang berkompenten untuk menjawabnya, kata dia bahwa selain menduga adanya permainan para oknum pejabat atas pembangunan hotel-hotel itu, Ia juga mengatakan dalam penertiban tidak boleh melakukan tibang pilih, yang melanggar aturan,pemerintah Kota Batam.
” Adanya Pembangunan Hotel yang bukan pada tempatnya seperti Row jalan, jelas itu tidak bisa dibiarkan. Selain itu dalam melakukan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah kota Batam hendakya jangan ada tibang pilihnya, yang melanggar aturan harus di babat. Hotel berdiri di Row jalan rumusnya dari mana? saya juga meduga semua itu terjadi karena adanya permainan para oknum pejabat di Batam. jika tidak demikian sangat tidak mungkin itu bisa terjadi.” Pungkas Harmidi di meja kerjanya,Selasa, (10/5/2016).
Ada dugaan sangat tidak mungkin bahwa Pemko Batam akan mampu untuk menertibkan pembangunan hotel dan ruko yang ada di Row jalan di Batam saat ini. Pasalnya Pemko Batam itu secara kelembagaan tampak lemah tidak dapat berbuat ba
Bangunan hotel di jalan Penuin ini tampak ada IMB nya, pahal dibangun diatas Row jalan. tampak izin itu dikeluarkan oleh dinas tata Kota Batam pada tahun 2015. Sangat ironis memang, BP memberikan Row jalan sebagai lahan pembangunannya. Padahal Row jalan itu adalah milik Negara bukan milik pribadi yang bisa diperjual belikan maupun disewakan.(*)