PELALAWAN, simakkepri.com – Dugaan pemungutan biaya perpisahan sekolah dengan siswa-siswi kelas 9 di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN-1) Desa Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, tahun ajaran 2023-2024, menjadi trending topic pemberitaan dari sejumlah media lokal di Riau.
Kepsek SMPN 1 Desa Sorek Satu yang dikonfirmasi sejumlah media di ruangan kerjanya, Kamis (20/6/2024). Eko Payasto, M.Pd, membantah. “Pihak sekolah tidak ada melakukan pemungutan biaya perpisahan,” katanya.
Menurut dia, acara perpisahan siswa-siswi kelas IX di SMPN-1 Sorek Satu itu, merupakan hajatnya orangtua/wali murid dan Komite sekolah SMPN 1.
“Ya, pada prinsipnya, acara perpisahan yang digelar tanggal 12 Juni 2024 itu, murni hajatnya orangtua murid dan komite sekolah,” katanya mengelak.
Acara perpisahan itu, silahkan konfirmasi Komite, “Yang bertanggung jawab di persoalan ini adalah panitia yang ditunjuk oleh komite sekolah,” sambungnya.
Saat sejumlah media meminta Nomor Hp. Komite Sekolah dan Eko Payasto tidak memberikan. Saat diminta menghadirkan Komite dan tidak bisa karena yang bersangkutan sedang menunaikan Ibadah Haji di tanah suci.
Lucunya lagi, Eko Payasto ini, (Kepsek SMPN 1-red) terus berlindung dibelakang nama Komite terkait kasus pemungutan biaya sebesar Rp.380.000 dengan dalil perpisahan murid tahun ajaran 2023-2024 itu.
Kendatipun, ia terus buang badan pada kasus ini. Namun terakhirnya, Eko Payasto mengakui telah menandatangani surat atas hasil rapat Komite.
“Benar, hasil rapat Komite dalam hal pemungutan biaya acara perpisahan siswa-siswi tersebut, sudah saya tandatangani. Namun tandatangan saya itu hanya sebatas mengetahui saja,” jelasnya.
Disinggung aturan dan payung hukum yang mengatur tentang pemungutan biaya perpisahan itu. Namun, Eko Payasto, M.Pd, mengakui tidak ada. Pihaknya menjalankan sesuai hasil rapat komite dan orangtua/wali murid.
Kepada media ini, Kepsek SMPN 1 Sorek Satu, mengatakan. “Menandatangani hasil rapat Komite tersebut, karena dirinya sebagai pimpinan yang wajib mengetahui berbagai kegiatan sekolah,” ucapnya, sambil menunjukkan raut wajah dan expresi murung.
Pertanyaannya, perbedaan mengetahui dengan menandatangani surat dan menyetujui..???.
Secara logika. Kepsek ini mengetahui adanya pemungutan biaya perpisahan murid yang hal itu dilarang oleh pemerintah
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 dan Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Akan tetapi, sekolah yang bertopengkan Komite ini, tetap saja melakukan agar mendapatkan keuntungan disana.
Diketahui, jumlah Siswa/i kelas 9 yang dipungut biaya perpisahan itu, sebanyak 253 orang murid sebesar Rp. 380.000 per orang hingga total keseluruhan 96.140.000,- (Sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu rupiah).
Bupati H.Zukri yang begitu peduli dengan pendidikan gratis di wilayah kabupaten Pelalawan agar dapat memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepsek yang dinilai mencoreng nama pendidikan di kabupaten Pelalawan.(Aris)
Redaksi