Diketahui dalam surat bernomor 15300/210615/3508 Perihal jawaban persetujuan pasang baru yang dikeluarkan oleh UPJ Batu Aji, pada tanggal 02 Agustus 2021, sangat jelas dituliskan pada poin nomor 4 sebagai berikut;
Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik.
Dari poin nomor 4 diatas diketahui, semestinya pihak Bright PLN Batam baru akan dapat melaksanakan penyambungan jaringan listrik ke rumah calon pelanggan, setelah aturan yang tertuang dalam poin tersebut terpenuhi.
Namun faktanya di lapangan, setelah pihak PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia Wilayah Batam, melalui Biro Teknik Instalatir PT. Sukses Jaya Malaya, justru diketahui hanya mengantarkan dua lembar Kwitansi dengan rincian biaya Rp.110,000 untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi dan Rp.90,000 untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA, tanpa melakukan pengecekan instalasi.
Menurut Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, tanpa melalui proses pengecekan apapun atau yang berkaitan dengan kelistrikan, perwakilan dari PT. Sukses Jaya Malaya tersebut meminta tagihan biaya dengan total tagihan sebesar Rp.200,000 ribu kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, pada hari Sabtu (31/7/2021) lalu.
Sampai kepada proses penyambungan listrik yang dilakukan oleh petugas dari pihak Bright PLN Batam, pada hari Kamis (05/8/2021), menurut keterangan Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang tidak ada proses pemeriksaan instalasi yang dilakukan oleh pihak yang dimaksud.
Bahkan dari petugas yang bertugas untuk menyambungkan jaringan listrik di lapangan, menurut penjelasan dari Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, tidak sedikit pun menyinggung terkait SLO tersebut kepada pihaknya.
Atas hal tersebut, Pineop Siburian menduga tagihan sebesar Rp.200,000 ribu yang dibayarkannya kepada pihak PT. Sukses Jaya Malaya adalah berupa tagihan Pungutan Liar (Pungli).
“Padahal dalam perjanjian yang dibuat seharusnya itu dilakukan pengecekan. Tapi ternyata ‘kan gak ada dilakukan pengecekan. Terbukti sampai arus hidup tidak ada dilakukan pengecekan,” ucap Pineop Siburian, kepada wartawan pada hari Kamis (05/8/2021) malam.
Lanjut Pineop Siburian, “Berarti kwitansi SLO yang diantar oleh Ibu itu Pungli. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan Sertifikat yang dimaksud. Disini kami merasa sebagai korban,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sahat Sibagariang, dimana menurutnya pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) menunjuk ada enam pihak yang boleh dipilih untuk menangani SLO.
“Pada saat pengurusan listrik di Bright PLN Cabang SP, mereka menganjurkan mengurus SLO untuk pemasangan baru. Dari antara enam pihak yang ditunjuk untuk mengeluarkan SLO, kita pilihlah ini atas nama PT. Sukses Jaya Malaya.
Selanjutnya pihak PT. Sukses Jaya Malaya datang langsung ngasi kwitansi SLO ini, dan minta untuk dibayar Rp.200,000 ribu. Setelah itu orangnya pergi, dan nggak ada lagi datang. Sampai listrik ini dipasang gak adalah lagi pengecekan. Bahkan sertifikat pun belum ada,” ungkap Sahat Sibagariang.
Selain dari SLO ini, ada juga dugaan atau upaya, yang diduga sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan dari calon pelanggan baru Bright PLN Batam, yang diduga dilakukan oleh pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam.
Dimana diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) ada beberapa kali perubahan harga Biaya PFK dalam rentang waktu yang sangat dekat.
Pada tanggal 12 July diketahui biaya PFK yang minta untuk dibayar oleh Pineop Siburian adalah sebesar Rp.3,999,941 ditambah biaya pemasangan meteran listrik sebesar Rp.3,091,000.
Merasa biayanya sangat besar, diketahui Pineop Siburian, mengajak Sahat Sibagariang untuk sama-sama mengajukan pemasangan listrik baru, dan berharap biaya PFK tersebut dapat dibagi dua, sehingga biayanya lebih ringan.
Namun dengan pengajuan dua orang calon pelanggan, harga PFK tersebut juga ikut berubah menjadi Rp.6,412,963 ditambah biaya Materai Rp.10,000.
Sehingga total biaya PFK saja yang harus dibayar adalah Rp.6,422,963 ribu, dalam isi surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 02 Agustus 2021.
Merasa ada hal yang tidak wajar, Pineop Siburian mengaku sempat mempertanyakan terkait apa itu PFK kepada pihak Bright PLN. Namun menurut keterangan dari Pineop Siburian, pihak Bright PLN Batam tidak bersedia menjelaskan tentang PFK yang dimaksud.
Dengan tidak adanya penjelasan yang resmi terkait angka-angka atau nilai dari PFK yang dimaksud, Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, menceritakan pengalaman mereka kepada wartawan dan dimuat dalam pemberitaan beberapa media.
Selanjutnya setelah persoalan ini di ekspos di media, akhirnya Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, diminta untuk datang ke kantor Bright PLN untuk melakukan pembayaran biaya meteran masing-masing Rp.3,091,000 ditambah biaya PFK dengan harga Rp.1,865,608 ribu rupiah saja.
Jumlah tagihan tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Novi Hendara Selaku Manager Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 03 Agustus 2021.
Melihat kondisi yang terjadi diatas, kuat dugaan bahwa ada pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam, yang bekerja tidak profesional, dan mencoba melakukan perbuatan-perbuatan, atau upaya yang dapat merugikan calon pelanggan (konsumen) dari PT Bright PLN Batam itu sendiri.
Untuk itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, pada Rabu (04/8/2021) mengatakan kepada wartawan, dimana seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi, dan harga batasan terendah, terkait dengan harga tiang listrik yang akan dibebankan kepada warga atau calon pelanggan.
“Seharusnya pihak Bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Saya tidak tahu apakah seharusnya RAB itu harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah itu di SK-kan oleh peraturan Direktur Bright PLN Batam.
Sehingga seharusnya harga RAB itu seharusnya dipublish, harus diketahui masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Saya setuju dengan anda, bahwa kok bisa berubah-ubah sampai tiga kali. Nah kalau itu terjadi maka itu tidak benar gitu loh. Karena perubahan itu gak bisa, sekarang berubah, besok berubah, besoknya lagi berubah. Itu gak bisa, harus ada SK penetapan harga,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, “Sehingga biasanya harga perubahan itu minimal sekali setahun berubah. Kalau belum ada perubahan, berarti masih berlaku SK penetapan sebelumnya,” tegas Lagat Siadari.(red/tim)
Editor : Andi