PELALAWAN, simakkepri.com – Perjudian dengan modus mesin tembak burung kembali menjamur di warung/kedai, di wilayah Hukum Polres Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Dari pantauan awak media ini pada hari Rabu (31/01/2024), diketahui banyak titik lokasi perjudian jenis mesin meja tembak burung yang beroperasi diantaranya; di jalan simpang anjing, di kilometer 5, dan di kilometer 2.
Salah seorang pemain yang tidak mau namanya dipublis di lokasi, mengatakan bahwa perjudian mesin tembak burung tersebut beroperasi siang dan malam.
“Disini buka terus selama masih ada pemain,” ujarnya sambil memainkan mesin judi ilegal tersebut.
Sambungnya lagi, saat pemain mengisi kredit dan menukarkan kreditnya langsung di bayar dengan uang kes oleh wasit.
” Ia bang, kalau kita mau main isi kredit langsung dengan uang tunai, baik itu kita kalau menang” tutupnya.
Diwaktu yang sama, Salah seorang ibu rumah tangga mengatakan kepada awak media ini meminta judi mesin meja tembak burung itu di tutup.
“Tolong pak, rumah tangga saya hancur gara-gara permainan judi itu, saya dan suami tiap hari berantam terus di akibatkan dia kalah, saya tidak tahan lagi melihat anak-anak kami jika sampai telanter hanya gara-gara permainan itu”. ucap ibu memiliki tiga anak dengan raut wajah sedih.
Adanya aktivitas perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut, sepertinya mendapat pembiaran dari Penegak Hukum. Pasalnya hingga saat ini judi mesin meja tembak burung semakin menjamur.
Hingga berita ini di publis, Awak media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.(Ars)
Redaksi