Tanjungpinang,simakkepri.com — Komisi III DPRD Kepri waktu dekat ini akan melangsungkan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri masa bakti 2017-2020. Untuk tahap pertama, Komisi III akan melakukan uji publik ke-18 nama yang lolos ke masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugraha, menjelaskan, bahwa uji publik ini bertujuan untuk meminta masukan informasi dari masyarakat terhadap rekam jejak nama-nama calon tersebut.
“Sekaligus pemberitahuan singkat dan meminta tanggapan masyarakat untuk nama-nama yang dinyatakan lolos,”ujar Widiastadi Nugraha, di Kantor DPRD Kepri, Senin (16/10/2017).
Jika ada rekam jejak yang kurang baik dari para calon tersebut, masyarakat dapat menyampaikan langsung kepada komisi III. Panitia seleksi, sambungnya, akan menunggu masukan dari masyarakat mulai 17 Oktober hingga 20 Oktober 2017 mendatang.
Untuk uji kepatutan dan kelayakan, Komisi III akan menjadwalkan pada 23-24 Oktober mendatang. Adapun materi yang akan diuji pada umumnya seputar kemampuan komunikasi, pemahaman penyiaran dan peraturan penyiaran.
Selain itu, panitia juga ingin mendengarkan secara langsung pandangan para calon tentang masa depan penyiaran di Kepri.
“Apabila calon tidak hadir, maka akan kami gugurkan,” tegasnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, bahwa pihaknya akan profesional dan objektif dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan ini. Adapun para penguji nanti adalah seluruh anggota Komisi III DPRD Kepri.
Setelah melakukan uji kepatutan, Komisi III akan segera melakukan pleno pada 25 Oktober. Hasil pleno akan disampaikan kepada pimpinan DPRD pada 26 Oktober 2017.
(sijorikepri)