BNNP Kepri Adakan Sosialisasi Nasional UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Implementasi Dan Permasalahan)

Batam, BP Batam, Nasional51 Dilihat

463052dad9377fe2445d3b1bfb5f62a3_L

Batam,simakkepri.com-Masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu masalah yang sangat serius di negeri ini. Hal tersebut diperkuat dengan data prevalensi penyalahguna Narkotika tahun 2014 di Indonesia yang mencapai angka 4 juta jiwa. Bahkan Presiden Jokowi telah menyatakan secara tegas sikap pemerintah yaitu “Perang Terhadap Narkoba”.

Guna mengatasi permasalahan tersebut sebagai langkah nyata, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Hukum dan Kerjasama, Direktorat Hukum menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan tema “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Implementasi dan Permasalahan) Dalam Upaya Penyempurnaan Regulasi” pada hari Kamis dan Jumat (14-15/7) di Batam, Kepulauan Riau. Sosialisasi dalam rangka menjaring masukan untuk penyempurnaan Undang-Undang Narkotika ini diikuti oleh perwakilan dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, BNNK Batam, BNNK Tanjung Pinang, Polda, Polres, Polsek, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kanwil Kumham, Lapas, dan akademisi.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Hukum BNN yang sekaligus bertindak sebagai pembicara. Selain itu hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketiga narasumber tersebut memberikan paparan pembaharuan penegakan hukum terkait permasalahan Narkotika ke depan secara komprehensif.

Penanganan kasus Narkotika memang berbeda dengan penanganan kasus-kasus yang lain, dimana penyidik BNN dengan kewenangan tambahan yang diatur secara khusus selain dari kewenangan yang terdapat di dalam KUHAP. Beberapa diantaranya seperti adanya pengaturan tentang penggunaan seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika untuk kepentingan P4GN, adanya konsep pemidanaan baru yang dikenal dengan Rehabilitasi, dan hal-hal lainnya yang penting dalam konteks penguatan kelembagan BNN.

Mengingat laju peningkatan kasus penyalahgunaan Narkotika yang semakin meningkat baik dari kuantitas maupun kualitas maka penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan penguatan terhadap kelembagaan BNN menjadi sebuah kebutuhan, sehingga penanggulangan permasalahan Narkotika akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang lebih implementatif dan lebih berdaya tangkal tinggi terhadap laju perkembangan kasus penyalahgunaan Narkotika.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.